JUAL/SEWA
                                                                                PROPERTI
                                                                                 081233922800
                                                                                (CALL/WA/LINE)
RSS

Cari Listing

Hello sobat properti
Tanggal 1 Mei 2017 adalah tanggal merah, biasanya tanggal merah adalah waktu yang tepat untuk berlibur. Apalagi dari hari sabtu sampai senin ada yang sudah libur. Tentu kesempatan untuk weekend bersama keluarga atau sahabat.
Tapi bagi yang pemula dalam dunia properti (seperti saya), apalagi bagi mereka yang juga mempunyai pekerjaan utama di luar properti. Tentu hari libur adalah momen tepat untuk mencari listing rumah.

Apa sih listing itu?


berdasarkan terjemahan dari bahasa Inggris ke Indonesia (by google translate), listing artinya daftar
dalam dunia properti singkatnya adalah, pemilik properti mendaftarkan aset propertinya ke agent untuk dibantu dijualkan.
Listing bagi agent properti sangat penting.
Semakin banyak listing, semakin banyak kesempatan memperoleh pembeli. Sebagai contoh, pohon apel. Semakin banyak buah apel yang sudah matang, semakin banyak hasil yang didapatkan.
Jika agent tidak punya listing, maka dia juga tidak punya apa-apa untuk dijual.

Listing seharusnya ada perjanjian surat kuasa atau surat perintah untuk menjualkan properti dari pemilik properti kepada agen properti. Dalam prosesnya listing yang dipercayakan ke agent ada yang dijual atau disewakan. Dan ada juga dalam satu listing tersebut ada yang Dijual dan disewakan.
Ada istilah-istilah dalam proses listing yang biasanya digunakan oleh para agen properti atau broker. Istilah tersebut meliputi:
1. Open listing
    Open listing adalah listing bebas yang siapa saja bisa menjualkan properti
    tersebut. Baik pemilik itu sendiri, saudaranya, temannya, tetangga, atau
    agent yang bersangkutan yang telah sepakat untuk menjualkan properti
    tersebut. Listing ini tidak terikat perjanjian dengan vendor/pemilik. Tapi
    tetap harus memakai surat/form listing yang perlu diketahui kedua belah
    pihak bahwa pemilik sepakat mengijinkan agent tersebut untuk membantu
    memasarkan propertinya.

2. Ekslusif listing
    Ekslusif listing ada listing yang terikat khusus antara agent dan pemilik.
    Dalam hal ini yang berhak menjualkan hanyalah agent tersebut.
    Dan apabila ada agent lain maupun pemilik sendiri yang berhasil
    mendapatkan pembeli, maka komisi harus tetap diberikan kepada agent
    tersebut. Tapi memang untuk hal ini, ada masa berlaku ekslusif listing.
    Dan ada kelebihannya dalam ekslusif listing. Pemilik tidak repot dalam
    menjualkan, pemilik tidak perlu keluar biaya promosi (banner, iklan
    berbayar, spanduk, koran) semua dilakukan oleh agent yang bersangkutan
    dan harus fokus dalam menjualkan listing tersebut.
    Sole agent (jarang dipakai)
    sole agent ini seperti ekslusif listing, hanya perbedaannya, pemilik boleh
    menjual sendiri listing tersebut. Hanya berlaku untuk agent bersangkutan
    dan pemilik asli listing tersebut. Bukan pihak lainnya

Sebetulnya ada istilah lain seperti promis dan net listing. Tapi sudah jarang sekali dipakai untuk agent properti sekarang. Karena untuk di awal listing, agent juga harus bertanya tentang pajak penjual dan komisi agent untuk bisa menentukan berapa harga jual yang akan dipasarkan nanti.

Oke sobat properti, sambil saya cari listing dan jalan-jalan di sore hari melihat matahari terbenam,sangat membuat saya menikmati hari libur ini.

Sukses selalu




*ups kendaraan tempurnya kelihatan

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS